Melalui dinamika
perkembangan pemerintahan di Indonesia, UU Otoda atau Otonomi Daerah no. 32
Tahun 2004 atau UU no 12 Tahun 2008 sangat memberikan
dampak yang besar terhadap proses pemerintahan di daerah. Secar umum, setiap daerah diberi kebebasan yang
luas untuk mengatur jalannya prose pemerintahan di daerahnya
masing-masing. Mengenai masalah di atas,
jalannya roda pemerintahan tidak terlepas dari kinerja aparat pemerintahannya.
Suatu pemerintahan daerah yang baik berhubungan dengan Sumber Daya
Aparatur yang dimiliki. Dalam hal ini, aparat pemerintahan yang dimaksud
adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dan mengabdi di pemerintahan daerah. UU pokok Kepegawaian yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah adalah
setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji
berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Untuk itu, perlu
diketahui bagaimana rekrutmen pegawai pemerintahan daerah ini, pola karier,
pola penggajian dan pola pembinaannya.
Konsep pembelajaran dan
pengertian administrasi telah dikenal sejak lama dengan berbagai asumsi.
Administrasi bisa dikenal sebagai materi, menyuruh orang agar bekerja, mencapai
suatu tujuan melalui upaya orang lain, memanfaatkan manusia, uang, dan
sebagainya. Untuk memperoleh gambaran yang lebih luas dan komperensif, tentang
administrasi, makalah ini akan mengemukakan pengertian fungsi dan prinsif yang
berlaku dalam administrasi.
Seperti halnya dalam
bidang lain, dalam perkembangan administrasi sering terjadi asumsi, teori dan
pandangan yang melengkapi mengubah bahkan mengganti sebagian dengan perombakan
itu, administrasi seolah maju dan berkembang segala kemajuan kehidupan manusia.