Minggu, 27 Mei 2012

Maish tentang OTDA


Melalui  dinamika perkembangan pemerintahan di Indonesia, UU Otoda atau Otonomi Daerah no. 32 Tahun 2004 atau UU no 12 Tahun 2008 sangat memberikan dampak yang besar terhadap proses pemerintahan di daerah. Secar umum, setiap daerah diberi kebebasan yang luas untuk mengatur  jalannya prose pemerintahan di daerahnya masing-masing. Mengenai masalah di atas, jalannya roda pemerintahan tidak terlepas dari kinerja aparat pemerintahannya. Suatu pemerintahan daerah yang baik  berhubungan dengan Sumber Daya Aparatur yang dimiliki. Dalam hal ini, aparat pemerintahan yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dan mengabdi di pemerintahan daerah. UU pokok Kepegawaian yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Untuk itu, perlu diketahui bagaimana rekrutmen pegawai pemerintahan daerah ini, pola karier, pola penggajian dan pola pembinaannya.

Konsep pembelajaran dan pengertian administrasi telah dikenal sejak lama dengan berbagai asumsi. Administrasi bisa dikenal sebagai materi, menyuruh orang agar bekerja, mencapai suatu tujuan melalui upaya orang lain, memanfaatkan manusia, uang, dan sebagainya. Untuk memperoleh gambaran yang lebih luas dan komperensif, tentang administrasi, makalah ini akan mengemukakan pengertian fungsi dan prinsif yang berlaku dalam administrasi.

Seperti halnya dalam bidang lain, dalam perkembangan administrasi sering terjadi asumsi, teori dan pandangan yang melengkapi mengubah bahkan mengganti sebagian dengan perombakan itu, administrasi seolah maju dan berkembang segala kemajuan kehidupan manusia.